SYSTEM APPROACH TO THE STUDY OF MAQASHID AL-SYARIAH (AN ANALYSIS OF THE THOUGHT OF JASSER AUDA)
Kata Kunci:
System Approach, Maqasid Al-Syariah, Jasser AudaAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap konstruksi Maqasid al-Syariah melalui Pendekatan Sistem dan penerapan Maqasid al-Syariah Pendekatan Sistem pada Penyelesaian Masalah Fikih Kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Teori sistem merupakan konstruk teori yang pertama kali diperkenalkan Ludwig von Bertalanffy yang juga dinobatkan sebagai the father of system. Jasser Auda menggunakan teori sistem dalam merekonstruksi ilmu ushul fiqh, enam fitur sistem yang dipilih Auda dari sekian banyak fitur yang ada dalam sistem, dan telah digunakan oleh para ahli teori sistem pada sudut pandangnya masing-masing. Enam fitur sistem yang digunakan Auda merupakan hasil filterisasi dan kecocokan dengan filsafat hukum Islam yang telah digagas oleh ulama terdahulu. Fiturnya adalah Kognisi, Keutuhan, Keterbukaan, Multi Dimensionaltas, Hirarki saling mempengaruhi dan Kebermaksudan. Auda secara eksplisit mengembangkan fitur yang keenam yaitu kebermaksudan yang dianggapnya sama dengan maqashid al-Syariah, dan menjadikannya fitur penting untuk melengkapi ilmu ushul fiqh. 2) Auda menggunakan pendekatan fitur sistem yang keenam kebermaksudan dalam menguraikan jawabannya pada masalah-masalah fikih kontemporer, seperti pada masalah konsepsi dar al-harb dan dar al-Islam, yang oleh Auda menggunakan pendekatan fath al-dzariah sebagai salah satu konstruk pendalilannya. Auda juga menyatakan bahwa kaum muslim yang meniatkan dirinya berdakwah di negara non muslim yang menjadi mayoritas telah mengugurkan kewajiban dakwahnya, karena dalam kehidupan sehari-harinya akan menunjukkan bagaimana ajaran Islam yang seharusnya. Kaum muslimin yang juga mengalami masalah keamanan atau ekonomi ketika tinggal dalam dar al-Islam lalu kemudian pindah ke negara Barat menurutnya menjadi sebuah kewajiban jika didasari aksi menyelamatkan nyawa, harta dan keluarga. Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915. Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki. Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri.





