QASIM AMIN'S THOUGHT IN THE MODERN DEVELOPMENT OF ISLAMIC LAW

Penulis

  • Marzuki Umar UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Hannani IAIN Parepare, Indonesia
  • Andi Muh. Taqiyuddin BN Department of Islamic Family Law, STAI Al-Azhar Gowa, Indonesia
  • Usman Jafar UIN Alauddin Makassar, Indonesia

Kata Kunci:

Islamic Law, Thought, Qasim Amin

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengungkap corak pemikiran Qasim Amin dengan hubungannya terhadap perkembangan Modern Hukum Islam dan kontribusi pemikiran Qasim Amin terhadap Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data  yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Qasim Amin merupakan tokoh pembaharu muslim modern yang selama 45 tahun masa hidupnya menghasilkan banyak karya dimana gagasan pembaharuannya ternyata berawal dari rasa ketidakpuasannya dalam melihat realitas sosial kaum perempuan di negerinya, Mesir. Bentuk terobosannya adalah dengan melahirkan kitab Tahrir al-Mar’ah dan Tahrir al-Jadid yang pada intinya mengangkat harkat dan martabat perempuan. Dengan demikian bangsa Mesir dapat menjadi sebuah bangsa yang maju dan modern. Pendekatan kultural digunakan Qasim Amin dalam mewujudkan pikiran-pikiran pembaharuannya untuk mencerahkan kehidupan kaum perempuan. 2) Pemikiran Qasim Amin dalam perkembangan Modern Hukum Islam dapat dilihat dari: pertama, perjuangannya untuk memberikan hak pendidikan terhadap kaum perempuan karena pendidikan dapat memberikan kebebasan bagi perempuan dari upaya marginalisasi yang merenggut hak mereka. Keberadaan pendidikan bari perempuan mampu mengangkat peran mereka di ruang publik, selain itu dapat juga mendidik anak anak mereka, menjadi teman dialog bagi suami serta peran kemasyarakatan yang lain. Seorang ibu dituntut berdaya serta memiliki peran dalam mendidik karena mereka sejatinya adalah “madrasatul ‘ula”, keberadaan ibu sangat penting dalam nenetukan amsa depan anak-anaknya sebagai penerus negara. Kecerdasan perempuan merupakan indikator utama dan kecerdasan suatu negara yang berangkat dari hal-hal kecil dalam rumah tangga lalu diakumulasikan sebagai tatanan sosial sampai tatanan negara. Kedua, pemahaman Qasim tentang hijab memiliki dua pemaknaan. Yang pertama, makna hakiki dari hijab itu adalah penutup aurat wanita termasuk telapak tangan dan wajah. Yang kedua, arti kiasan dari hijab adalah mengisolir diri dari aktivitas kemasyarakatan. Qasim Amin tidak resisten sepenuhnya terhadap ajaran hijab yang hakiki bahkan ia merupakan kultur yang harus lestari. Adapun hijab yang majasi yaitu termaginalkannya perempuan di Mesir tidak sejalan dengan tuntunan agama islam. Qasim Amin menganggap yang demikian sangat berlebihan dan bisa menghalangi tumbuhnya kelebihan yang dimiliki orang lain.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-25

Cara Mengutip

Marzuki Umar, Hannani, Andi Muh. Taqiyuddin BN, & Usman Jafar. (2024). QASIM AMIN’S THOUGHT IN THE MODERN DEVELOPMENT OF ISLAMIC LAW. AL-AHKAM ADDARIYAH, 1(1), 63–76. Diambil dari https://ejurnal.staiddimaros.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/137

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama