IJTIHAD METHOD AS AN INNOVATION IN EXPLORING ISLAMIC LAW
Kata Kunci:
Ijtihad, Islamic Law, InnovationAbstrak
Ijtihad adalah istilah dalam ranah hukum Islam yang menggambarkan suatu proses intelektual dan interpretatif yang dilakukan oleh seorang ahli hukum Islam yang disebut mujtahid. Dalam proses ini, mujtahid menggunakan metode-metode khusus yang membimbingnya untuk mencapai solusi hukum yang sesuai, dengan syarat bahwa ia memanfaatkan akal sehat dan pertimbangan matang. Metodologi ijtihad mencakup analisis mendalam terhadap teks-teks klasik, pemahaman konteks historis, dan aplikasi prinsip-prinsip hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami ragam metode ijtihad yang diterapkan dalam mencari solusi hukum terkait masalah yang belum memiliki jawaban yang tegas dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, dan fatwa dari para ulama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library atau studi kepustakaan. Ijtihad tidak hanya sekadar metode interpretasi, melainkan juga sebuah mekanisme yang sangat penting dalam menjaga relevansi hukum Islam di tengah perubahan zaman yang dinamis.





