RENEWAL OF ISLAMIC LEGAL THOUGHT RIFA'AT TAHTAWI
Keywords:
Islamic Legal, Thought, Rifa'at TahtawiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap Historiografi Keilmuan Rifa’at Tahtawi dan Pondasi Pemikiran Pembaharuan Rifaat Tahtawi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Tahtawi merupakan tokoh pembaharu yang diutus ke Prancis pada pemerintahan Muhammad Ali Pasya yang menginginkan pembaharuan di Mesir. Perjalanan keilmuannya dimulai sejak menimba ilmu di al-Azhar dan setelah selesai menjadi pengajar di al-Azhar. Selanjutnya Tahtawi melanjutkan belajarnya di Prancis sebagai salah satu utusan dari 40pemuda gelombang pertama yang diutus menekuni ilmu-ilmu baru di Prancis. Tahtawi memperdalam bidang penerjemahan dalam keilmuannya dan membuatnya menjadi salah satu penerjemah karya-karya barat ke dalam bahasa Arab. Selepas dari Prancis Tahtawi melanjutkan pekerjaan sebagai pengajar di sekolah-sekolah bahasa yang baru dibentuk setelah kepulangannya. 2) Pada pembaharuan hukum Islam, Tahtawi merupakan tokoh yang getol mengungkapkan pendapatnya bahwa Ijtihad hukum Islam tidak pernah tertutup, yang membuatnya banyak ditentang oleh ulama kala itu. Hal tersebut dituangkan dalam karyanya al-Qaul al-Sadid fi al-Ijtihad wa al-Tajdid. Pada modernisasi hukum khususnya pada masalah kodifikasi Tahtawi memilih pandangan takhayyur sebagai solusi agar hukum Islam tidak kehilangan karakteristiknya.





