RENEWAL OF ISLAMIC LEGAL THOUGHT RIFA'AT TAHTAWI

Authors

  • Ahmad Arief UIN Datokarama Palu, Indonesia
  • Dwi Utami Hudaya Nur STAIN Majene, Indonesia
  • Andi Muh. Taqiyuddin BN Department of Islamic Family Law, STAI Al-Azhar Gowa, Indonesia

Keywords:

Islamic Legal, Thought, Rifa'at Tahtawi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengungkap Historiografi Keilmuan Rifa’at Tahtawi dan Pondasi Pemikiran Pembaharuan Rifaat Tahtawi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data  yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Tahtawi merupakan tokoh pembaharu yang diutus ke Prancis pada pemerintahan Muhammad Ali Pasya yang menginginkan pembaharuan di Mesir. Perjalanan keilmuannya dimulai sejak menimba ilmu di al-Azhar dan setelah selesai menjadi pengajar di al-Azhar. Selanjutnya Tahtawi melanjutkan belajarnya di Prancis sebagai salah satu utusan dari 40pemuda gelombang pertama yang diutus menekuni ilmu-ilmu baru di Prancis. Tahtawi memperdalam bidang penerjemahan dalam keilmuannya dan membuatnya menjadi salah satu penerjemah karya-karya barat ke dalam bahasa Arab. Selepas dari Prancis Tahtawi melanjutkan pekerjaan sebagai pengajar di sekolah-sekolah bahasa yang baru dibentuk setelah kepulangannya. 2) Pada pembaharuan hukum Islam, Tahtawi merupakan tokoh yang getol mengungkapkan pendapatnya bahwa Ijtihad hukum Islam tidak pernah tertutup, yang membuatnya banyak ditentang oleh ulama kala itu. Hal tersebut dituangkan dalam karyanya al-Qaul al-Sadid fi al-Ijtihad wa al-Tajdid. Pada modernisasi hukum khususnya pada masalah kodifikasi Tahtawi memilih pandangan takhayyur sebagai solusi agar hukum Islam tidak kehilangan karakteristiknya.

Published

2024-06-25

How to Cite

Ahmad Arief, Dwi Utami Hudaya Nur, & Andi Muh. Taqiyuddin BN. (2024). RENEWAL OF ISLAMIC LEGAL THOUGHT RIFA’AT TAHTAWI. AL-AHKAM ADDARIYAH, 1(1), 53–62. Retrieved from https://ejurnal.staiddimaros.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/136