PSIKOLOGI ANAK INCEST DALAM HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
haram, incestuous, lineage, legal.Abstrak
Penelitian berjudul psikologi anak incest dalam hukum Islam, menggunakan metode normatif dengan cara mengumpulkan berbagai literatur atau bahan pustaka baik berasal dari buku-buku, tulisan/artikel dari bebagai media termasuk online. Bahan penelitian yang diperoleh diaanalisis secara deskriktif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian ini tergambar psikologi anak incest dalam hukum Islam dengan kesimpulan bahwa dalam A-Quran dan Hadits, incest adalah perkawinan yang diharamkan berdasarkan Q.S. An-Nisa ayat (4) 23, begitu pula dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pal 39, 40 dan 41 Kompilasi Hukum Islam; Anak yang sah, anak yang pernikahan yang sah baik menurut pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun pasal 99a Kompilasi Hukum Islam. Jika terjadi pernikahan, maka anak hasil Incest yang disimpulkan hanya persoalan nasab yakni; apabila di awal perkawinan kedua belah pihak tidak mengetahui hubungan darah di antara mereka; dalam hal pihak istri kemudian baru mengetahui hubungan sedarah antara dirinya dan suaminya setelah suaminya meninggal; jjika ternyata pihak istri sebenarnya sudah mengetahui keadaan hubungan sedarah antara ia dan suaminya (yang juga adalah bapak kandungnya), tetapi tetap menyembunyikan pengetahuannya tersebut terhadap suaminya (yang juga adalah bapak kandungnya tersebut) padahal ia mengetahui adanya larangan pernikahan di antara mereka; jika istri mengetahui status hubungan sedarah mereka setelah kelahiran anaknya, dan kemudian mereka bercerai. Anak hasil incest berpotensi akan mengalami gangguan psikologi jika tidak mendapatkan lingkungan yang mendukung, dalam tumbuh kembang mereka berpotensi dapat cemohan, dibuli, digosip dan malah didiskrimansi dalam lingkungannya. Gangguan psikologi dapat dialami karena tidak jelasnya struktur keluar jika membandingkan struktur keluarga temannya.